Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.

Melalui tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pemeriksaan dilakukan terhadap:

  1. SWP — Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
  2. MS — Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

Kedua saksi dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat tersangka MUL. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Program Digitalisasi Pendidikan sendiri digagas untuk mendorong transformasi pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun, proyek yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi tersebut kini menjadi sorotan publik setelah diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.