Berakhir Sudah Konflik Lahan 28 Tahun di Musi Rawas Sumsel, Hadi: Ini Berkat Sinergi Empat Pilar!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Permasalahan sengketa lahan Suku Anak Dalam (SAD) dengan perusahaan swasta di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, akhirnya diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Konflik ini, telah berlangsung selama 28 tahun.

Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, menyerahkan sejumlah sertifikat kepemilikan tanah secara langsung. Hal itu, sebagai tanda telah berakhirnya konflik panjang tersebut.

Hadi pun disebut-sebut oleh masyarakat SAD, sebagai Menteri pertama yang menyambangi kawasan tersebut.

“Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal. Dikhawatirkan, kalau diberikan ke individu (tanahnya) bisa dijual,” ujar Hadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (8/9/23).

Sertifikat yang diberikan Menteri secara langsung, terdiri atas 13 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama (SHKB) untuk 516 Kepala Keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi, dan 3 SHKB untuk 268 KK Masyarakat Desa Jadi Mulya. Penyerahan sertifikat berlangsung secara door to door di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.

Panglima TNI periode 2017-2021 itu menambahkan, konflik pertanahan tersebut dapat diselesaikan berkat sinergi dan kolaborasi dari empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan. Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati, dan seluruh perangkat termasuk Kepolisian, Kejati, dan BPN, yang terus bahu-membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama. Mudah-mudahan sudah tidak ada permasalahan tanah lagi, semuanya sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi,” ucapnya.

Penyelesaian konflik Pertanahan ini bukanlah perkara mudah. Oleh sebab itu, Hadi berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat, agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal.

Sebagai tindak lanjut dari pemberian sertifikat kali ini, lanjutnya, akan ada bimbingan secara teknis kepada masyarakat oleh pihak terkait. Hal ini dilakukan, dengan harapan agar pemanfaatan tanah oleh masyarakat bisa lebih optimal.

“Bagaimana menanam hingga bisa tumbuh dan panen, akan diberdayakan oleh koperasi yang ada di sini,” ujar Hadi.

“Oleh sebab itu, mari kita sama-sama bersyukur, mudah-mudahan ke depan, tanah ini memberikan manfaat berupa peningkatan ekonomi untuk Bapak/Ibu sekalian. Saya yakin ekonomi di sini bisa segera tumbuh bersamaan dengan proses penanaman kelapa sawit di tanah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.

Komentar