Berulangkali Nistakan Islam, GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Yusuf mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena Saifuddin Ibrahim diduga melakukan penistaan dan penodaan agama Islam. Bahkan, dia dianggap telah berulangkali menistakan Islam.

“Bukan sekali ini dia melalukan penistaan agama tapi sudah berkali-kali terhadap agama Islam, tetapi dia sekarang kabur,” kata dia usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Yusuf menegaskan pihak kepolisian telah menerima laporannya dan telah mengejar Saifuddin yang saat ini disebut berada di Amerika Serikat. Polisi, menurut Yusuf, telah melibatkan Interpol.

“Jadi saya minta dan berharap agar warga semua tenang, umat Islam tenang, karena aparat kepolisan telah menindaklanjuti agar ini benar-benar dapat ditangani secara proporsional,” tuturnya.

Nama Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren. Permintaan itu diajukan Saifudin melalui video di media sosial.

Saifuddin menganggap 300 ayat Al-Qur’an tersebut bisa memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam.

 Selain itu, dia juga menilai buruknya kurikulum di pondok pesantren sebagai salah satu penyebab timbulnya sikap intoleransi.

Menteri Politik Hukum dan Kemananan Mahfud MD sempat mengomentari video Saifudin itu. Dia meminta polisi untuk menangkap Saifuddin karena komentarnya dianggap bisa meresahkan.

Komentar