Buntut Aksi Bikini di Jalan Raya, Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pornografi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polres Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy menjadi tersangka atas dugaan kasus pornografi.

Hal ini menyusul aksinya yang menyoroti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mengenakan bikini.

“Maka setelah kita melakukan pemeriksaan,pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (05/08/2021)

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dalam pelanggaran tindak pidana pornografi sebagaiman tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi,” ujarnya. Azis mengatakan, Dinar diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

Lebih lanjut, saat ini Azis mengaku belum dapat memastikan apakah tersangka akan dilakukan penahanan ataupun tidak.“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena tersangka kooperatif.” ucapnya.

(sdn)

Komentar