Diduga Oknum Perwira Pangkat AKBP, Cabuli Bocah 13 Tahun, Ini Kata Propam Polda Sulsel

“Masih penyelidikan. Itu kan berita (baru) muncul, kami konfirmasi. Kalau benar, kami proses lanjut tapi kalau tidak benar, kita bersihkan nama baik yang bersangkutan,” ujar Agoeng, Senin (28/2/2022).

Dia menegaskan, bila memang terbukti oknum perwira polisi itu menjadikan bocah perempuan 13 tahun sebagai budak seks, maka sanksi tegas akan diberikan.

Namun saat ini, pihaknya masih mencari saksi untuk mengungkap dugaan kasus dugaan asusila tersebut.

 “Pasti ada saksi kalau benar. Tapi kita belum bisa bisa menduga-duga karena itukan baru berita. Masih penyelidikan,” tukasnya.

Komentar