Dilaporkan ke Polisi, Bapak Perkosa Anak Kandung di Bekasi Ditahan

JurnalPatroliNews, Bekasi – Polisi tengah menyelidiki kasus pria inisial N (43) yang memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun di Rawalumbu, Bekasi. Pelaku kini sudah ditahan polisi.

“Pelaku sudah ditahan juga,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Namun, Erna menyebut status pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini masih mengumpulkan sejumlah bukti lain untuk penetapan tersangka kepada pelaku.

“Kalau dibilang tersangka kan masih dalam lidik (penyelidikan) ya. Karena waktu lapor juga korban sudah bawa visum. Tapi sudah diamankan sama kita,” terang Erna.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dadan Ramlan. Menurut Dadan pelaku diamankan polisi pada Sabtu (25/9).

“Kita laporan kan Jumat ya tanggal 24 September. Satu hari setelah laporan ayahnya diamankan ke Polres,” terang Dadan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial N (43) dilaporkan ke polisi atas dugaan perkosaan. Perkosaan itu dilakukan pelaku kepada anak kandungnya sendiri yang berumur 14 tahun.

Tindakan bejat pelaku terjadi di rumahnya di daerah Rawalumbu, Bekasi. Pengacara korban, Dadan Ramlan, mengaku tindakan pelaku itu terjadi selama 6 bulan terakhir.

“Berlangsungnya sejak 6 bulan lalu. Terakhir itu berdasarkan keterangan korban seminggu kita sebelum buka laporan polisi,” kata Dadan saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dadan melaporkan ayah kandung korban pada Jumat (24/9) ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu kini tengah diproses polisi.

Menurut Dadan, tindakan pelaku terjadi di rumahnya sendiri. Di rumah tersebut hanya berisi pelaku dan korban serta adik korban yang masih berusia 8 tahun.

“Istri pelaku sudah meninggal sejak korban kelas 1 SD,” ungkap Dadan.

(dtk)

Komentar