JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menepis tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret sejumlah bank pelat merah. Ia mengaku hanya menandatangani dokumen pencairan dana atas instruksi pimpinannya.
“Saya tanda tangan dokumen itu atas perintah presdir. Saya tidak terlibat,” ujar Iwan saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/8/2025). Ia enggan membeberkan identitas presdir yang dimaksud, dan hanya mengulang penegasan bahwa dirinya tidak bersalah.
Namun, Kejagung resmi menetapkan Iwan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa peran Iwan bermula ketika ia masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
Pada 2019, Iwan diduga menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng, yang sebelumnya telah “dikondisikan” agar disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng. Tahun berikutnya, ia juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), meski mengetahui dana itu tak digunakan sesuai tujuan.
“Ia bahkan menandatangani beberapa surat pencairan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan invoice yang diduga fiktif,” jelas Nurcahyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kredit bermasalah Sritex ini telah menjerat 12 orang, termasuk petinggi perusahaan, pejabat Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB. Mereka diduga bersekongkol mengucurkan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,08 triliun. Nilai itu berasal dari kredit Bank DKI Rp149 miliar, BJB Rp543 miliar, dan Bank Jateng Rp395 miliar, yang hingga kini tidak bisa dibayar Sritex.













