JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dan perangkat elektronik, dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kediaman pihak terkait di Depok dan kantor Kemenag.
“Dari rumah di Depok, tim menemukan satu kendaraan roda empat dan sejumlah aset. Sementara di kantor Kemenag, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu malam, 13 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pihak Kemenag bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Lokasi yang disasar di lingkungan kementerian adalah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil sementara, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota dan pelaksanaan haji tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun.














