Dirut Taspen Merasa Di Fitnah, Laporkan Pengacara Brigadir J Ke Polisi!

JurnalPatroliNews Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih mulai berang dengan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Kamaruddin Hendra Simanjuntak. Sosok pengacara Brigadir J itu mau dilaporkan polisi oleh pihak ANS Kosasih.

Sebelumnya, dalam potongan video yang viral di media sosial, Kamaruddin menyebut ANS Kosasih sebagai Dirut BUMN yang mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden 2024.
Dirut BUMN yang disebut Dirut Taspen itu juga disebut Kamaruddin memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan. Dia bilang, para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp 200 juta dalam satu hari.

Kini, Kuasa Hukum ANS Kosasih Duke Arie Widagdo menyatakan akan melaporkan Kamaruddin ke polisi. Duke Arie menyatakan ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” papar Duke Arie dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Duke Arie juga menyampaikan berbagai fakta membantah tuduhan-tuduhan yang disuarakan Kamaruddin. Khususnya masalah penyalahgunaan investasi Rp 300 triliun yang disebut-sebut sebagai dana kampanye Pilpres.

Dia menyatakan ANS Kosasih yang memimpin Taspen selalu melakukan pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.
Utamanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“(ANS Kosasih dan Taspen) Selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik,” tegas Duke Arie.

Duke Arie juga menyampaikan setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan sebagai langkah transparansi keuangan Taspen, termasuk kinerja ANS Kosasih sebagai pimpinannya.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen,” papar Duke Arie.

Perihal tuduhan ANS Kosasih sebagai Dirut Taspen melakukan banyak pernikahan ghaib, Duke Arie menegaskan hal tersebut sama sekali tidak benar. Apalagi pernikahan ghaib hanya untuk mendapatkan imbal hasil investasi.

ANS Kosasih, diakui Duke Arie memang menikah lebih dari sekali, tepatnya dua kali. Pernikahan pertama dengan seorang wanita bernama Yulianti Malingkas telah berakhir.

Komentar