Dugaan Tipikor PSKGJ di Unima, Terdakwa Maria Josephtine Wantah Lakukan Pembelaan

JurnalPatroliNews – Manado – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program sarjana kependidikan guru dalam jabatan (PSKGJ) di Universitas Negeri manado (Unima) masih berlanjut. Teranyar agenda di Pengadilan Negeri Jayapura pada 29 Februari lalu yakni pembelaan dari terdakwa, Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, MPd melalui kuasa hukumnya, Kris Tumbel, SH (Ketua Tim Penasehat Hukum), dan Agung Alexander, SH (anggota Tim Penasehat Hukum).

Kris Tumbel berujar perkara PDS-01/KEP.YAPEN/Ft1/01/2024 itu ditemukan berbagai kejanggalan dalam fakta-fakta persidangan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Pembelaan/ Pledoi. Pertama yakni ada keterangan saksi Dr Jim Rony Tuna, M. AP yang terungkap dalam fakta persidangan namun tidak tertuang dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Antara lain Prof. Dr. Philonteus Erwin Alex Tuerah MSi DEA selaku Rektor Unima pada tahun 2015 tidak pernah mengeluarkan SK Ujian yang menjadi dasar permasalahan sehingga dirinya ditunjuk menjadi Ketua Tim Verfikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Kris Tumbel.

Kedua, diberitahukan kepada saksi Dr. Jim Rony Tuna MAP bahwa pada pemeriksaan saudara Prof. Dr. Philonteus Erwin Alex Tuerah MSi DEA sebelumnya telah menunjukan SK Ujian Komprehensif namun dengan keras dan tegas serta penuh keyakinan bahwasannya SK Ujian yang diperlihatkan sebelumnya adalah palsu yang pada akhirnya SK Ujian yang dipakai untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah SK yang dibuat oleh Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, M.S yang menjabat sebagai Rektor pada tahun 2019.

“Ketiga, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Prof. Dr. Philoteus Erwin Alex Tuerah MSi, DEA membuat kampus Unima mencekam pada Tahun 2016 sehingga gelar Profesornya pada saat itu sempat dicabut,” kata Kris yang diiyakan Agung Alexander.

Berikutnya yakni bahwa dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Unima pada saat itu Tim Verifikasi yang diketuai oleh Dr. Jim Rony Tuna MAP melihat ada upaya bentuk menghilangkan barang bukti. Kemudian, bahwa selain Saksi ada juga Ahli yang bernama Drs. Hiswara dari Aparat Pengawasa Internal Pemerintah/Auditor Ahli Madya Inspektorat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada keterangannya menjelaskan tentang beban tanggungjawab pada Program PSKGJ ada pada Bupati dan Rektor BUPATI sebagai pejabat yang memiliki kewenangan, namun keterangan ini tidak dimasukkan dalam Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Imbasnya terksean Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dalam melihat terangnya suatu peristiwa pidana dan cenderung berpihak pada pejabat yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Komentar