Dugaan Tipikor PSKGJ di Unima, Terdakwa Maria Josephtine Wantah Lakukan Pembelaan

Terdakwa Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, MPd juga menolak seluruh Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena pada saat menjabat sebagai Direktur Ekesekutif pada Program PSKGJ antara Unima dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian kerjasama dan apapun yang dilakukan oleh Terdakwa atas sepengetahuan dan perintah dari Prof. Dr. Philoteus Erwin Alex Tuerah MSi DEA yang menjabat Rektor pada saat itu.

“Selama dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik, Terdakwa Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd dipaksakan untuk menandatangani dokumen yang berujung pada ditetapkannya sebagai Tersangka tanpa dimintai penjelasan dari Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd,” katanya lagi.

“Terdakwa Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd walaupun saat ini dalam keadaan sakit yang mengharuskan Terdakwa melakukan cuci darah seminggu 3 kali namun untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya, Terdakwa tidak akan mundur baik itu untuk pembelaan dan mengungkap peristiwa sesuai fakta,” pungkasnya.

Komentar