JurnalPatroliNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan ini merupakan langkah awal untuk mengajukan permohonan Red Notice Interpol. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses pengajuan Red Notice saat ini sedang berjalan.
Jurist Tan adalah salah satu dari empat tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada periode 2019-2022. Tiga tersangka lainnya adalah:
- Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi.
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.














