Kasus Korupsi Minyak Mentah: JPU Soroti Pendaftaran Mitra Usaha yang Tabrak Aturan Internal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta-fakta baru dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Desember 2025, fokus utama mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran prosedur dalam pendaftaran mitra usaha strategis.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya temuan komunikasi personal yang intens melalui aplikasi WhatsApp antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, diduga berkomunikasi pribadi untuk meminta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang keras diberikan kepada peserta tender atau Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Selain kebocoran data, JPU menyoroti penggunaan sarana komunikasi tidak resmi dalam proses tender tersebut. Berdasarkan aturan internal perusahaan, seluruh komunikasi terkait pengadaan wajib dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender yang terpantau.

Namun, komunikasi justru dilakukan melalui telepon pribadi kepada oknum panitia pengadaan, yang memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender di luar jalur formal.

Pelanggaran prosedur juga ditemukan dalam pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina. Perusahaan tersebut dimasukkan dengan status bersyarat meskipun induk perusahaannya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban sanksi yang belum tuntas.

Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO), entitas yang induk atau anak perusahaannya sedang dalam masa sanksi seharusnya tidak diperbolehkan masuk dalam daftar mitra usaha maupun diundang dalam pelelangan.

JPU juga mengungkap adanya pertemuan-pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu dalam proses pendaftaran tersebut.

Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu yang berdampak pada kerugian tata kelola di lingkungan sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Pertamina.

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pengadaan ini.