Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Penyidikan, KPK Ungkap Potensi Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Meski belum mengumumkan nama tersangka, KPK mulai memberi gambaran soal pihak yang berpotensi dijerat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan pihak yang berpotensi menjadi tersangka adalah mereka yang memberi instruksi pembagian kuota tak sesuai aturan, serta pihak yang menerima aliran dana dari tambahan kuota haji tersebut.

“Potential suspect-nya terkait dengan alur perintah dan aliran dana,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK menyatakan telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Sprindik umum telah diterbitkan, artinya proses penyidikan dimulai meski belum ada nama tersangka yang diumumkan.

Dalam proses ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.