Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Segera Disidang, Korban Tak Puas Hanya Satu Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 memasuki babak baru, usai berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Satu tersangka telah ditetapkan kepolisian, yakni Andaria Sarah Dewia alias ADS yang merupakan COO MUID 2023.

Dalam kasus tersebut, Sarah adalah orang yang melakukan body checking serta memotret finalis ajang tersebut dalam keadaan bugil.

Walau demikian, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, ditetapkannya Sarah seorang sebagai tersangka tak memuaskan para korban.

Sebab menurut para korban, masih ada beberapa pihak lain yang turut terlibat.

“Saya sempat mempertanyakan ke Polda, mereka mengiyakan. Saya bertanya, bagaimana penyelenggara, perusahaan kenapa nggak dijadikan tersangka seperti yang disampaikan saat preskon,” ujar Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban, Jumat (15/12/2023).

“Alasannya mengejar waktu karena masa penahanan S mau habis,” sambung Mellisa.

Melisa kemudian membeberkan bahwa pihak korban sebenarnya ingin melaporkan terduga pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Namun proses penyidikan sudah terlanjur berjalan dengan fokus pada satu tersangka saja, yakni Sarah.

“Waktu itu sebenarnya kami mau laporkan pihak yang muncul itu. Ternyata penyidikan hanya pada satu tersangka itu saja,” kata Mellisa.

“Padahal kan itu jelas, ada terduga pelaku lain selain S yang menjadi tersangka yang ada di sekitar TKP,” sambungnya.

Dengan P21 berkas perkara tersebut, sidang akan segera digelar, di mana menurut Mellisa, persidangan dilakukan dalam waktu dekat.

“Paling dua minggu lagi, kasus ini sudah disidangkan,” ucap Mellisa.

Adapun kabar soal finalis Miss Universe Indonesia 2023 dipaksa bugil itu viral dan menjadi perbincangan pada Agustus 2023 lalu.

Peristiwa itu pertama kali diungkap oleh Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023.

Kala itu, dia mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.

Selanjutnya pihak korban melaporkan PT Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual, pada Senin (7/8/2023).

Sayangnya, dari laporan tersebut hanya Sarah selaku COO yang ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar