Gigit Jari! Eks Walikota New York, Denda Rp 2,29 T Terkait Hoax Pemilu

JurnalPatroliNews – New York – Keputusan federal di Amerika Serikat pada Jumat telah memerintahkan Rudy Giuliani, seorang politikus dan mantan Walikota New York, untuk membayar denda sebesar lebih dari US$148 juta atau sekitar Rp 2,29 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.500/US$) kepada dua petugas pemilu Georgia.

Denda tersebut diberikan karena Giuliani menyebarkan hoax yang menyatakan bahwa petugas pemilu tersebut terlibat dalam penipuan surat suara selama pemilihan presiden 2020.

Jumlah besar denda ini mencakup ganti rugi sejumlah US$75 juta (sekitar Rp 1,16 triliun). Selain itu, Giuliani juga diwajibkan membayar masing-masing petugas pemilu sebesar US$20 juta sebagai kompensasi atas tekanan emosional dan lebih dari US$16 juta sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik.

Giuliani sendiri hadir di pengadilan ketika keputusan ini diumumkan oleh hakim federal. Di luar gedung pengadilan, Giuliani menilai angka denda yang diberikan sebagai “tidak masuk akal” dan berjanji untuk mengajukan banding.

Denda ini merupakan satu dari serangkaian teguran hukum yang menimpa Giuliani terkait perannya sebagai pengacara utama kampanye Donald Trump dalam upaya untuk membatalkan kekalahan mantan presiden Partai Republik pada pemilu 2020. Baru-baru ini, Giuliani, Trump, dan 17 terdakwa lainnya juga dihadapkan pada dakwaan dari pengadilan pidana negara bagian Georgia terkait upaya mereka dalam aksi tersebut.

Ruby Freeman dan Wandrea “Shaye” Moss, ibu dan anak yang menjadi penggugat dalam kasus ini, mengajukan gugatan terhadap Giuliani pada tahun 2021 dengan tuduhan pencemaran nama baik, penderitaan emosional yang disengaja, dan konspirasi sipil.

Giuliani sebelumnya menyatakan dalam sidang Senat Georgia setelah pemilu 2020 bahwa Freeman dan Moss terlibat dalam skema penipuan suara di lokasi penghitungan suara. Moss kemudian memberikan kesaksian di depan Kongres, menyatakan bahwa mereka hanya sedang membagikan permen.

Komentar