Kasus Lili Disorot AS, Mahfud Minta KPK Sikapi Secara Bijak. Ali Fikri: Dewas KPK Profesional Dan Independen!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kasus Pelanggaran Etik Lili Pantuli, Wakil Ketua KPK, disorot Pemerintah Amerika Serikat (AS). Untuk itu, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK menyikapi sorotan itu secara.

Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, menyampaikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, telah melakukan penegakan Etik secara Profesional dan Independen bagi seluruh Insan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Dewas telah menyusun kode etik secara cermat, dan telah melakukan penegakan secara Profesional dan Independen bagi seluruh Insan KPK,” katanya, Senin (18/4/22).

Seperti diberitakan, Kasus Lili, menjadi salah satu yang disorot dalam laporan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kemunduran Demokrasi, serta Otoritarianisme di sejumlah Negara, yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Luar Negeri AS.

Indonesia menjadi salah satu Negara yang disorot dalam laporan yang berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices” tersebut.

Lili telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik, berupa komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial, yang dilakukannya dalam menangani kasus beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2021 silam.

Ia telah dijatuhi sanksi, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Komentar