Kejari Cikarang Digugat, Terkait Penahanan Kades Segaramakmur, Ini Kata Kuasa Hukum

Maruli menyebutkan, Klienya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan kliennya dari dari segenap dakwaan.

“Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kliennya adalah bebas,” kata Maruli.

Maruli mengatakan selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan ke dalam Lapas Kelas II Cikarang adalah perbuatan melanggar hukum.

“Atas dasar itulah, kita menggugat Kejari Cikarang ke penggadilan Selain mengajukan gugatan di PN. Cikarang, KLIEN juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang dimaksud kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” tandes Maruli.

Komentar