Kepala BKPSDM Pemkab Muna Sukarman Loke Diduga Terima Suap Rp 750 Juta dari Pengurusan Dana PEN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Membantu memperlancar proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Sukarman dan seorang lainnya diduga menerima suap Rp 750 juta dari pengurusan dana PEN tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021.

Kedua tersangka itu adalah adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE), dan Sukarman.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

“Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Rusdianto dan Sukarman. Di mana, Andi Merya Nur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Koltim.

Komentar