Kepala BKPSDM Pemkab Muna Sukarman Loke Diduga Terima Suap Rp 750 Juta dari Pengurusan Dana PEN

Nah, agar bisa segera dilakukan, maka Andi Merya segera menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Tersangka Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman yang memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

“SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN,” kata Ghufron.

Berikutnya, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Koltim yang dihadiri oleh Andi Merya, Sukarman, dan Rusdianto.

“Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN,” terang Ghufron.

Untuk langkah selanjutnya, kata Ghufron, Andi Merya mempercayakan Rusdianto dan Sukarman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar.

Sukarman, Syukur, dan Rusdianto juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Adrian di Jakarta. Dan dari pertemuan itu, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Koltim dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.

Proses pemberian uang dari Andi Merya kepada Adrian dilakukan melalui perantara Rusdianto, Sukarman, dan Syukur. Di antaranya, melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.”Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta,” pungkas Ghufron.

Komentar