Konflik Tanah Telantar Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM: Tarik Semua Untuk Kemaslahatan Rakyat

Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan Standar Norma Pengaturan (SNP) terkait dengan Hak Asasi Manusia atas Tanah dan sumber daya Alam. Tujuannya agar SNP tersebut bisa dijadikan rujukan atau panduan bagaimana prinsip HAM bisa diterapkan dalam tata kelola Tanah dan sumber daya Alam.

“SNP ini juga termasuk bagaimana penanganan konflik dan sebagainya,” tambahnya.

Secara umum, selama 1 tahun terakhir ini, Komnas HAM menyoroti berbagai Kasus dugaan pPelanggaran HAM yang diakibatkan oleh konflik agraria.

Komentar