Koordinator ICW Blak-Blakan Sebut Jokowi Gagal Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – “Bisa dikatakan, Presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi,” ucap Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (9/12/2021).

Pihak ICW menilai negara mengenyampingkan agenda pemberantasan korupsi, dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik.

“Agenda penguatan KPK sebagaimana disampikan oleh Presiden jauh panggang dari api,” kata Adnan.

Hal tersebut dinyatakan berdasarkan fakta yang terjadi terkait kebijakan politik mengubah UU KPK, dipilihnya komisioner KPK bermasalah, hingga pemecatan puluhan pegawai KPK melalui asesmen tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Adnan, Jokowi tidak bertindak meski Komnas HAM dan Ombudsman RI menemukan pelanggaran HAM dan malaadminstrasi dalam penyelenggaran alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Adnan menyebut kebijakan memperkuat agenda pemberantasan korupsi dapat diambil dari politik legislasi nasional, yakni sejumlah regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan transaksi Uang Kartal, serta RUU Tipikor yang tak pernah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Komentar