JurnalPatroliNews – Jakarta – Baik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Hasto Kristiyanto selaku terdakwa, menyatakan akan menelaah terlebih dahulu putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
Jaksa Budhi Sarumpaet menyebut bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait banding. “Kami akan membuat laporan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK dan memanfaatkan waktu tujuh hari sebagaimana yang diberikan Majelis Hakim,” ucap Budhi kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Sementara itu, Hasto menyampaikan hal senada usai keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, keputusan akhir terkait langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan setelah pihaknya menerima dan menelaah isi lengkap vonis tersebut.
“Kami akan kaji secara menyeluruh isi putusannya. Setelah itu baru akan ditentukan arah langkah hukum berikutnya,” ujar Hasto.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum, termasuk Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Febri Diansyah, menilai bahwa perjuangan mencari keadilan tetap menjadi hal utama dalam proses ini. “Kami anggap ini bukan semata kasus hukum, tetapi bagian dari perjuangan membela prinsip keadilan,” tambahnya.
Putusan Hakim: Bebas dari Dakwaan Obstruction of Justice, Terbukti Suap
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Dengan begitu, dakwaan pertama terhadapnya gugur.
Namun, pada dakwaan kedua, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana korupsi, yakni memberikan suap secara bersama-sama dalam upaya pergantian anggota DPR melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hakim Rios dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.












