Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dakwaan Awal: Hambat Penyidikan dan Beri Suap
Dalam dakwaan awal, Hasto dituduh menghalangi penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan agar ponsel Harun direndam dalam air usai OTT terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu. Selain itu, Hasto juga disebut meminta Kusnadi untuk menyembunyikan ponsel guna menghindari penyitaan saat pemeriksaannya sebagai saksi pada Juni 2024.
Dugaan tersebut dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.
Di sisi lain, untuk dakwaan suap, Hasto diduga bersama beberapa pihak seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya: agar KPU memuluskan proses PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta alternatif lain Pasal 13 UU Tipikor.












