KPK Kembalikan Rp92,9 Miliar Ke Kas Negara Dari Pembayaran Awal Kasus Korupsi Bakamla

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengembalikan sejumlah dana ke kas Negara. Total pembayaran awal mencapai Rp92,9 miliar.

Dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran pengganti yang ditetapkan atas kasus suap yang melibatkan PT Merial Esa. Kasus ini terkait dengan alokasi tambahan anggaran untuk proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla dalam APBN-P tahun 2016, yang dikerjakan oleh PT Merial Esa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tim Jaksa Eksekutor KPK, melalui Biro Keuangan, telah mengamankan pembayaran awal sebesar Rp92,9 miliar ke kas Negara.

Proses penyetoran ini dilakukan setelah ada putusan kasasi yang menguatkan status hukum terhadap PT Merial Esa. Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, mewakili korporasi tersebut dalam proses hukum.

“Adapun keseluruhan besaran kewajiban uang pengganti yang akan disetorkan Rp126 miliar,” ungkap Ali kepada wartawan, Selasa sore (13/2/24).

Ali menegaskan, bahwa KPK tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset guna memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

“KPK terus berkomitmen memaksimalkan asset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera selain pemidanaan badan yang bukan hanya terhadap pelaku perseorangan, namun juga korporasi,” tandasnya.

Komentar