JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu malam, 26 November 2025, belum memperoleh salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan petinggi lainnya.
Dokumen Keppres tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memproses lanjutan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menyeret Ira serta dua eks direksi, yaitu Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Meski Keppres seharusnya disampaikan oleh Kementerian Hukum, hingga larut malam salinannya masih belum diterima KPK.
“Sampai sekarang KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden sebagai dasar tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Apabila Keppres tersebut sudah diterima, dokumen akan melalui tahapan administrasi di tingkat pimpinan KPK, kemudian disposisi akan diarahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah semua mekanisme dilalui, barulah proses rehabilitasi terhadap Ira, Harry, dan Yusuf dapat dijalankan.
“(Keppres diperlukan) agar KPK bisa mengambil langkah dalam ranah kebijakan itu, yakni pemberian rehabilitasi,” tutup Budi.













