KPK Periksa VP Legal ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Anom Sedayu Panatagama (ASP), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

“Benar, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial ASP yang menjabat sebagai VP Legal ASDP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi perusahaan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022 tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mencapai Rp1,27 triliun, sementara potensi kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp893 miliar.

Berkas penyidikan terhadap tiga tersangka dari pihak PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Adjie belum menjalani penahanan karena pertimbangan kesehatan.

KPK sebelumnya menetapkan bahwa mulai 21 Juli 2025, Adjie ditempatkan sebagai tahanan rumah untuk jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.