JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi selama sepekan terakhir.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan bersama pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme penentuan kuota serta penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
“Selama sepekan ini, fokus kami adalah penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Agama, kediaman sejumlah pihak yang terlibat, hingga kantor perusahaan swasta penyedia layanan perjalanan haji. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen penting, dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai relevan dengan perkara.
Budi menambahkan, proses penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung lancar dan mendapat kerja sama yang baik. Namun, hambatan terjadi saat tim menyisir salah satu kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta.
“Kami menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, KPK membuka opsi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur sanksi bagi pihak yang merintangi atau menghalangi proses hukum, termasuk tindakan obstruction of justice. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp150 juta hingga Rp600 juta.
KPK juga mengapresiasi dukungan publik dalam mengungkap perkara ini. Budi menegaskan, penyalahgunaan kuota haji berpotensi memperpanjang masa tunggu jemaah, sehingga penanganannya menjadi prioritas.













