JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan perintah dari pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proyek tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Kemenkes berkaitan erat dengan sumber dana proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta desain teknis yang disiapkan oleh Kemenkes.
“Kami ingin memastikan apakah keterlibatan hanya sebatas pihak yang sudah diamankan, atau ada aliran dana dan instruksi dari pihak lain di Kemenkes. Fokus kami bukan hanya eksekutor, tetapi juga mencari siapa yang menjadi pengendali utama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dari Kemenkes yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. OTT berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di tiga wilayah, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Di Kendari, empat orang diamankan: Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek), Harry Ilmar (PPTK proyek), Nova Ashtreea (staf PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Danny Adirekson (Kasubbag TU Pemkab Koltim).
Di Jakarta, enam orang ditangkap: Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk proyek RSUD), Deddy Karnady (PT PCP), Nugroho Budiharto (PT Patroon Arsindo/PA), Arif Rahman (KSO PT PCP), Aswin (KSO PT PCP), dan Cahyana (KSO PT PCP).
Sementara dari Makassar, dua orang diamankan, yakni Bupati Koltim Abd Azis dan ajudannya, Fauzan. Penangkapan Abd Azis dilakukan sesaat setelah ia menghadiri Rakernas Partai Nasdem.














