JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengirimkan hasil kajian mereka atas 17 poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai dapat menghambat kerja lembaga antirasuah tersebut.
Kajian tersebut akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Dokumen kajian tersebut akan segera kami sampaikan sebagai bentuk masukan konstruktif atas RUU KUHAP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/7/2025).
Budi menyoroti tiga poin utama yang dipandang krusial, yakni menyangkut kewenangan dalam melakukan penyadapan, proses penyelidikan, dan upaya pencegahan melalui larangan bepergian ke luar negeri (cekal). Ketiganya, menurutnya, berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi.
Ia juga menyinggung tentang prinsip lex specialis, yang menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi memerlukan pendekatan hukum yang bersifat khusus. “Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga diperlukan mekanisme hukum yang tidak biasa pula. KUHAP harus mengakomodasi kekhususan itu secara eksplisit,” tegasnya.
Selain itu, KPK menilai perlu adanya fleksibilitas dalam upaya pencegahan, termasuk terhadap saksi, bukan hanya tersangka. “Pelarangan bepergian ke luar negeri seharusnya bisa diterapkan juga pada saksi atau pihak-pihak lain yang relevan agar proses penyidikan tidak terganggu,” jelas Budi.
Kajian yang telah diformulasikan bersama para ahli tersebut, kata Budi, sudah memasuki tahap akhir. Lembaga antikorupsi itu siap mengirimkan rekomendasi dalam waktu dekat.
“Kajian sudah rampung, tinggal finalisasi teknis. Dalam waktu singkat, kami akan serahkan kepada Presiden dan DPR,” pungkasnya.













