KPK Periksa Eks Bupati Madina Muhammad Jafar Terkait Sejumlah Proyek di Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek infrastruktur di wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK memeriksa delapan orang saksi, termasuk mantan Bupati Madina periode 2021–2025, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

“Pemeriksaan terhadap delapan saksi dilakukan hari ini di wilayah Madina,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

Selain Jafar, saksi lain yang turut dimintai keterangan yakni Elpi Yanti Sari Harahap (Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Madina), Natalina (anggota Kelompok Kerja PUPR), Isabella (pengurus rumah tangga), serta sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan swasta.

Mereka adalah Taufik Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu), Mariam (Bendahara PT Dalihan Natolu), Maskuddin Henri (Direktur sekaligus pemegang saham PT Ronna Na Mora), dan Seri Agustina Melinda (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu).

Menurut Budi, pemeriksaan ini fokus pada dokumen-dokumen dan catatan penting yang sebelumnya ditemukan saat penggeledahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Materi penyidikan diarahkan pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di wilayah Madina. Tim kami menemukan sejumlah dokumen relevan dari rumah dan kantor tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik juga menelusuri temuan dalam penggeledahan di kantor Dinas PUPR Madina, yang berisi dokumen-dokumen pengadaan proyek. Budi menegaskan, OTT tersebut menjadi pintu masuk untuk mengurai indikasi korupsi yang lebih luas di Provinsi Sumatera Utara.

Seperti diketahui, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT dua hari sebelumnya, 26 Juni. Kelima tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR (Dirut PT Dalihan Natolu Grup), serta M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Ronna Na Mora).

Kasus ini berkaitan dengan beberapa proyek strategis, antara lain pembangunan dan preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dari tahun 2023 hingga 2025 dengan nilai gabungan lebih dari Rp74 miliar. Selain itu, proyek jalan di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, seperti pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar), turut masuk dalam radar penyidikan.

Total nilai proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Topan pada 2 Juli 2025. Hasilnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api.