JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyitaan dilakukan dari ruang kerja mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3, Sunardi Sinaga.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Budi belum mengungkap secara detail jenis dokumen maupun barang elektronik yang diamankan. Seluruh temuan tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna memperdalam penyidikan terhadap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Subhan, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Selain itu, ada pula nama Fahrurozi selaku pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Dari hasil penyidikan, Irvian diduga menjadi pihak yang paling banyak menerima aliran dana. Bahkan, oleh Noel, ia disebut sebagai “sultan”.
Sejauh ini, KPK telah menyita sedikitnya 24 unit kendaraan, uang tunai sekitar Rp3 miliar, serta sebuah motor gede Ducati biru yang dikaitkan dengan Noel.













