KPK Telusuri Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus pada keterlibatan pihak swasta dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dan distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Fokus utama penyidik adalah menelusuri pola distribusi serta harga jual kuota haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan.

“Beberapa hari terakhir kami memeriksa sejumlah travel untuk mengetahui berapa banyak kuota yang mereka terima serta nilai pembayaran yang disetorkan untuk setiap kuota,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, proses ini penting untuk mengurai bagaimana kuota tambahan bisa diperoleh pihak travel. Setiap penyedia layanan, kata dia, memiliki mekanisme berbeda. “Kami juga tanyakan sumber kuota tambahan itu dari siapa dan dengan cara apa mereka mendapatkannya,” jelasnya.

Selain distribusi, KPK juga berupaya menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus ini. Meski begitu, Asep belum bisa mengungkap detail lebih lanjut demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Permasalahan utama dalam perkara ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan untuk mempercepat antrean jamaah Indonesia. Berdasarkan aturan, alokasinya harus 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, sebagian pihak justru membagi rata, 50 persen untuk masing-masing.

Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan juga pihak travel penyedia jasa perjalanan haji. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.

Bahkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dua kali diperiksa penyidik: pertama pada 7 Agustus 2025, dan kedua pada 1 September 2025.

KPK menegaskan pemeriksaan ini akan terus diperluas untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, baik dari kalangan biro perjalanan maupun pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.