JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan beberapa orang lainnya.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara sesuai ketentuan KUHAP, yang memberi batas waktu 1×24 jam untuk menentukan nasib hukum mereka yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka mengacu pada dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
“Semalam ekspose sudah selesai, dan status hukum para pihak yang ditangkap telah ditetapkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Lebih lanjut, Budi menegaskan nama tersangka, kronologi penangkapan, serta konstruksi dugaan perkara terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Jumat sore.
OTT sendiri dilakukan pada Kamis (21/8) dini hari di Jakarta. Dalam operasi itu, Noel bersama 13 orang lainnya diamankan. Mereka diduga terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3.
Dari hasil penindakan, penyidik menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan tujuh sepeda motor. Kendaraan tersebut bahkan sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan di ruang Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 sebagai bagian dari proses penyidikan.













