Kuasa Hukum Pemenang Lelang Atas Tanah Bangunan Permata Hijau Angkat Bicara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Walter latar sebagai kuasa hukum pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan permata hijau Boulevard Barat Blok F No 03 Kelurahan Grogol Utara kecamatan Kebayoran lama Jakarta Selatan , pada hari ini tanggal (08/09/2022) angkat bicara

Bahwa klien saya membeli rumah tersebut dengan cara lelang yang di selenggarakan oleh KPKNL Jakarta III ,hal ini di buktikan berdasarkan kutipan Risalah lelang nomor 178 / 27/ 2023 tanggal 28 – Febuari – 2023 yang di keluarkan oleh KPKNL Jakarta III

Ia juga menjelaskan kepada awak media bahwa hasil putusan lelang benar diputuskan bahwa pemenang lelang klien saya Ricky Hanbert Sitorius yang sah, pemilik sertifikat dengan no sertikat hak milik no 236/ Grogol Utara luas tanah 1,040 m2 hal tersebut di pertegas dengan pasal 32 PP 24 /1997 yang berbunyi ” Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalam nya.

Maka sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sudah menjadi milik klien saya sebagai pemenang Lelang dengan BANK BNI

Dan dari itu klien saya adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib di lindungi undang – undang sebagai mana di tegaskan hasil rapat kamar perdata dalam Sema no 07 tahun 2012 tentang rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan adalah sebagai berikut :
1 perlindungan harus di berikan kepada pembeli yang mempunyai etikad baik sekalipun kemudian di ketahui penjual adalah orang yang tidak berhak ( obyek jual beli tanah)

2 pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak .

Kemudian berdasarkan ketentuan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia no 25i k/SIp /1958 tanggal 26 – Desember – 1958 menyatakan bahwa pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus di lindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah di anggap sah dan berhak untuk menguasai objek lelang tersebut

Dan saya beritahukan kepada nyanyo Kwee ( Dej) Tjoen Moy bila mana akan melakukan upaya hukum saya tidak menghalangi akan tetapi mempersilahkan upaya hukum tersebut akan tetapi secara fakta hukum saudara Kwee tidak mempunyai hak secara hukum untuk menempati ” ucap Walter latar.

Komentar