Mafia Tanah Palsukan Dokumen Rugikan Pertamina, Polisi Cari Pembanding

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya tengah mengusut praktik mafia tanah yang palsukan dokumen dalam gugatan perdata. Dalam kasus ini Pertamina selaku pelapor mengalami kerugian Rp 244 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen itu bermula dari persoalan perdata yang menyatakan Pertamina kalah di pengadilan.

“Jadi jangan sampai nanti ada persepsi yang salah Rp 244 miliar itu dianggapnya sebagai kerugian Pertamina akibat penyidikan. Padahal itu adalah putusan pengadilan. Lalu mereka berperdata dua kali, Pertamina kalah,” kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Akibat kekalahan perdata itu, pengadilan memutuskan Pertamina membayar sejumlah uang. Putusan pengadilan mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 244 miliar.

Pihak Pertamina kemudian menelusuri dokumen dalam gugatan tersebut. Pertamina menemukan sejumlah dokumen palsu yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2020.

“Pertamina mencoba menggali apakah di dalam proses berperdata tadi ada proses yang dipalsukan oleh pihak lain, itu aja. Polisi dalam hal ini hanya coba membuktikan ada nggak dokumen palsu yang digunakan. Jadi kalau pakai 263 KUHP 266 KUHP, (soal) pemalsuan,” terang Tubagus.

“Tiap menggunakan pasal itu objeknya harus surat. Nah surat tadi untuk membuktikan palsu dan tidak palsu butuh pembanding untuk meyakinkan itu palsu atau tidak palsu. Itu yang dikerjakan,” lanjut dia.

Lebih lanjut Tubagus mengatakan pihaknya kini hanya berfokus pada persoalan unsur pidana yang tengah digali dalam kasus tersebut. Persoalan perdata Pertamina, lanjut Tubagus, di luar wewenang kepolisian.

“Yang masuk ke areal kita yang khusus aja, maksudnya kita coba yang dilaporkan diduga palsu itu yang mana? Kalau memang itu benar diduga palsu baru kita cari siapa yang bikin. Kalau kita lebih fokus kepada LP yang dilaporkan. Polisi masuk ke area perdata itu di luar batas kita,” tutur Tubagus.

Laporan dugaan praktik mafia tanah yang menyasar PT Pertamina ini telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2020. Pertamina melaporkan empat orang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 16 ribu meter persegi di Jalan Pemuda, Jakarta Timur yang digunakan Pertamina. Pertamina digugat oleh ahli waris Teuku Markam dan kalah.

Pada 2014 Pertamina digugat dari ahli waris berinisial AS, yang diketahui merupakan orang dekat Teuku Markam. Dalam gugatan tersebut Pertamina kembali kalah.

Pihak Pertamina menilai ada keanehan dalam proses gugatan kedua tersebut. Pengacara Pertamina, Hary Ardian menyebut saat proses eksekusi, hal yang dieksekusi oleh pengadilan justru rekening milik Pertamina.

“Eksekusi, tapi yang dieksekusi bukan tanah tapi rekening Pertamina yang dieksekusi yang ada di BRI cabang Veteran. Tanggal 2 Juni 2020 datang petugas dari PN Jakpus yang mendapat mandat dari PN Jakarta Timur karena rekeningnya Pertamina ada di Jakpus makanya PN Timur harus kasih mandat ke PN pusat untuk eksekusi,” terang pengacara Pertamina Hary Ardian dihubungi, Jumat (12/3).

“Tanggal 2 (Juni) dieksekusi tanggal 5 (Juni) uang sebesar Rp 244 miliar itu milik Pertamina itu berhasil didebet oleh PN Jakpus ke rekening Pengambilan Negeri Jakpus yang ada di BTN,” sambung Hary.

Hary menambahkan, para pelaku yang dilaporkan ini diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah. “Yang saya lihat ini mereka ini bagian ya dari mafia tanah. Bisa jadi sebagia frontliner-nya saja,” imbuh Hary.

(dtk)

Komentar