JurnalPatroliNews | Denpasar – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berinisial lMD (57) ditahan Polda Bali terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam penanganan kasus pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Kamis (17/09/2026) mengatakan tersangka ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif dan objektif dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia menjelaskan IMD diperiksa sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9) mulai pukul 10.30 Wita hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi tim advokat.
Sebelum menjalani penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali.
Aryasandi menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pengempon Pura Dalem Balangan Drs. I Made Tarip Widarta melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.
Ombudsman selanjutnya meminta agar kasus tersebut diselesaikan, di antaranya melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan untuk memberikan kepastian bagi para pihak.
Menindaklanjuti hal itu, kata Ariasandy, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang berada di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.
Hasil pengukuran tersebut kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus.
Surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat isi yang tidak benar.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop dan dua buah flashdisk sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah memeriksa 31 orang saksi dan delapan orang ahli untuk mendalami perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
IMD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020, kini menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan sebelum mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI, sedangkan Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan terhadap surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah. (bhn)













Komentar