Massa Pagayuban Deposan LPD Anturan Kepung PN Singaraja, Saat Sidang Putusan Terdakwa Supandri Digelar

“Saat itu (4/1/2022), kami dari pihak deposan LPD sudah melakukan rembug dan audiensi ke kantor LPD Anturan terkait dana kami, kami menanyakan, kepada siapa kami dapat mengambil dana yang disalahgunakan oleh oknum pengurus LPD. Selanjutnya begitu audensi tersebut selesai, mulailah ada ancaman dari para pengurus LPD Anturan kepada kami. pada malam harinya saya ditelpon oleh ketut supandra yang mana yang bersangkutan menyampaikan akan membunuh saya jika saya masih berani masuk ke LPD Anturan,” lanjutnya.

“Setelah mendengar ancaman dari Ketut Supandra, selanjutnya saya tunggu apakah ada itikad baik dari dia untuk meminta maaf, namun ternyata tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh supandra. Akhirnya tanggal 11 Pebruari, saya laporkan ketut supandra atas dugaan pengancaman ke Polres Buleleng,” bebernya.

Atas ancaman yang dilakukan Ketut Supandra, pihak Deposan LPD Anturan mengadukan ke Polres Buleleng. dalam proses persidangan saat dibacakan tuntutan, JPU menuntut terdakwa 3 bulan penjara.

Di lain sisi, Pagayuban Deposan LPD Anturan juga mempertanyakan 3 saksi ahli  yang tidak dihadirkan saat persidangan, juga keterangan saksi dan rekaman percakapan terdakwa tidak diputar saat persidangan.

Setelah mendengar aspirasi Pagayuban Deposan LPD Anturan, Humas PN Singaraja Gusti Juliarta mengatakan,

“Untuk masalah LPD Anturan kami tidak mengetahui apa-apa. Terkait masalah tuntutan merupakan kewenangan JPU, dan kami tidak bisa mencampuri. Kemudian terkait menghadirkan saksi ahli, juga merupakan kewenangan JPU. Jika menurut JPU sudah membuktikan merasa cukup maka sudah cukup. Kami tidak dapat masuk ke dapur JPU,” ucapnya.

Komentar