Massa Pagayuban Deposan LPD Anturan Kepung PN Singaraja, Saat Sidang Putusan Terdakwa Supandri Digelar

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Suasana Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja di Jalan Kartini No 2 Singaraja memanas saat majelis hakim PN Singaraja hendak menggelar sidang dengan agenda putusan dengan terdakwa Ketut Supandra,  Wakil Kelian Desa Adat Anturan,  Rabu (5/10/2022).

Ini massa Pagayuban Deposan LPD Desa Adat Anturan dibawa pimpinan Korlap Ketut Yasa dan Ketuanya Kadek Sriwidari mengepung PN Singaraja.

Massa Pagayuban Deposan LPD Anturan mendatangi PN Singaraja untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam kasus pengancaman atas diri Ketut Yasa oleh Wakil Kelian Desa Adat Anturan Ketut Supandra, Rabu, (5/10/2022).

Massa yang berkumpul di halaman depan PN Singaraja, diterima oleh Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha S.H., dan I Gusti Juliartawan S.H., M.H., dengan 5 orang perwakilannya di ruang mediasi dan diversi PN Singaraja.

Dalam penyampaian aspirasi itu, Korlap Pagayuban Deposan LPD Anturan Ketut Yasa menyampaikan, “Kami berharap matinya hati nurani Jaksa Penuntut Umum dengan memberikan hukuman 3 bulan, tidak berlanjut kepada majelis hakim atas keputusannya.”

Yasa juga mengatakan, sesuai dengan UU ITE maka terdakwa diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

“Ada apa ini, apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari kami?” ungkapnya.

Kepada beberapa media, Yasa menceritakan awal pelaporan tentang pengancaman dirinya,

Komentar