Massa Pagayuban Deposan LPD Anturan Kepung PN Singaraja, Saat Sidang Putusan Terdakwa Supandri Digelar

Lebih lanjut Gusti Juliarta juga mengatakan, “Masalah putusan agar dipercayakan kepada Majelis Hakim, semoga apa yang audiens harapkan bisa tercapai. Ketua PN Singaraja pun tidak dapat masuk ke Majelis Hakim, karena itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Bahkan seorang Hakim Agung pun tidak bisa mencampuri ranah di Majelis Hakim.

Hal ini, pada Pengadilan berbeda dengan sistem komando. Berbeda dengan sistem komando pada Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga antar hakim tidak dapat saling mempengaruhi, kami sangat memahami apa yang ingin audiens sampaikan, karena ini terkait masalah hak uang tabungan para deposan,” lanjutnya.

Senada dengan Gusti, Hermayanti Muliartha juga mengatakan bahwa,

“Apa yang menjadi aspirasi dari audiens akan kami tampung dan laporkan, hanya saja, kami tidak bisa masuk dan mencampuri kewenangan tuntutan dari JPU dan Majelis Hakim, namun aspirasi ini sudah kami catat dan akan kami laporkan ke pimpinan kami,” ujar Hermayanti.

Komentar