Menang Gugatan Tabung Tanah, Ini Catatan Ustaz Yusuf Mansur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus gugatan perdata menabung tanah memenangkan nama Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang. Sang ustaz akhirnya mengomentari kasus itu meski tak hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja… ‘Menang tanpa ngasorake.’ Menang tanpa bersorak sorai. Sbb kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi2 kayak apaan tau,” kata Ustaz Yusuf Mansur kepada rekan media.

Menurut penuturannya, kemenangan adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli dan semuanya bisa diganti sama Allah berlipat-lipat ganda. Termasuk juga soal ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti benar-benar dengan kebaikan-kebaikan dunia akhirat dalam beragam bentuknya.

“Seperti Iman, Islam, kebahagiaan-kebahagian lain, panjang umur, lagi sehat wal afiyat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dan sebagainya,” katanya.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tetap percaya dan mendukungnya. Tetap berprasangka baik dan mendoakan segala hal yang baik terhadap kasus tersebut.

“Hanya Allah yang bisa balas,” tuturnya.

Dia menegaskan sampai saat ini masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. “Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Komentar