Menteri Yasonna Laoly Resmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Bali

“Dari Kelompok Keluarga Sadar hukum ini, akan dilatih untuk menjadi Paralegal Desa oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Bali. Paralegal Desa ini berkiprah melalui Pos Pelayaan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). Pada gilirannya, Paralegal Desa ini akan memberikan bantuan hukum non litigasi baik berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, pendampingan luar pengadilan dan lain-lain. Karena itulah, dengan adanya Posyankumhamdes, Paralegal Desa diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum yaitu dengan bantuan hukum non litigasi,” papar Menteri dari PDIP itu.

Dijelaskannya, paralegal memainkan peran yang sangat penting di desa yaitu menjadi agen membangun budaya hukum. Sebagai agen budaya hukum, Paralegal Desa diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup pendekatan sosial dan kultural, melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itulah, paralegal diharapkan memberikan pencegahan, penanganan hingga pemulihan paska konflik.

“Peran Posyankumhamdes dan Paralegal Desa di Bali telah dipromosikan pada forum internasional yakni World Justice Forum di The Hague Belanda pada tanggal 30 Mei sampai 3 Juni 2022.Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau Anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan telah melalui beberapa tahapan di antaranya dengan dilakukannya pembinaan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum di desa/kelurahan tersebut, dan juga beberapa kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi,” paparnya.

Komentar