Menteri Yasonna Laoly Resmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Bali

JurnalPatroliNews – Denpasar,- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meresmikan  179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Provinsi Bali, Jumat (7/10/2022) di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar. Ke-179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu tersebar di 49 kecamatan dari 8 kabupaten/kota di Bali.

 Perinciannya  Kota Denpasar (7 desa dan 3 kelurahan);  Kabupaten Tabanan (10 desa);  Kabupaten Bangli (4 desa); Kabupaten Buleleng (8 desa); Kabupaten Jembrana (12 desa); Kabupaten Karangasem (12 desa); Kabupaten Gianyar (64 desa dan 6 kelurahan); dan Kabupaten Klungkung (47 desa dan 6 kelurahan). Khusus Kabupaten Badung, seluruh Desa/Kelurahan telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2018.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, Ketua DPRD Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkompimda) Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Para Bupati dan Walikota, serta Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.Akses keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dari Rule of Law.

Indonesia memiliki komitmen yang kuat tehadap Tujuan Pembanguan yang Berkelanjutan  (Sustainable Development Goals / SDGs) terutama butir 16 sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni tentang Akses Keadilan. Salah satu wujud akses keadilan adalah keberadaan Paralegal Desa yang dilatih untuk memberikan bantuan hukum non litigasi dan berada di bawah supervisi Organisasi Bantuan Hukum. “Membangun supremasi hukum di desa harus dimulai dari membangun budaya hukum dari basis berupa Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM),” ucap Menteri Laoly.

Komentar