Menteri Yasonna Laoly Resmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Bali

Desa/kelurahan yang diresmikan pada saat ini, sambung dia, merupakan desa/kelurahan yang sudah membentuk Posyankumhamdes yang di dalamnya telah terdapat Paralegal Desa untuk dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum di tingkat desa. Saat ini telah terbentuk Posyankumhamdes di 325 desa/kelurahan di Bali. Sebelum Peresmian hari ini, di Provinsi Bali telah terdapat 96 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sehingga saat ini terdapat total 275 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dengan Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut tidak berarti bahwa tidak ada permasalahan hukum, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat desa/kelurahan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik penyelesaian di tingkat desa melalui Pemberian Bantuan Hukum non litigasi oleh Paralegal Desa di Posyankumhamdes (konsultasi hukum atau mediasi), maupun jika permasalahan tersebut berlanjut di tingkat litigasi dengan didampingi pengacara dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Bali.

Nantinya diharapkan seluruh desa/kelurahan yang ada di Provinsi Bali dapat ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, serta bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan agar dapat mempertahankan predikatnya tersebut,” pungkas Menteri Laoly.

Komentar