MKMK Gelar Sidang Kode Etik, Daniel: Cuma Ditanya Soal RPH Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memeriksa Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi, terkait laporan dugaan pelanggaran etik.

Daniel menyebut, dirinya ditanya MKMK soal Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam hal sembilan Hakim merumuskan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal Capres-cawapres.

“Hanya soal persidangan saja, RPH-nya,” ujar Daniel kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/23).

Ketika ditanya wartawan tentang apa saja yang ditanyakan MKMK, Daniel menjawab singkat.

“Ya hanya prosesnya (RPH) ya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini, sudah ada 7 Hakim Konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Mereka adalah Anwar Usman, Ketua MK, dan 6 Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic.

Mereka diperiksa soal putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres-cawapres, yang dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Isi putusan itu, memutuskan Capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres, asalkan sudah punya pengalaman menjadi Kepala Daerah.

Komentar