Parkir Disoal RW, Gibas Resort Kota Bekasi Geram

JurnalPatroliNews – Bekasi,– Berdasarkan surat undangan dari Pemerintah Kota Bekasi bernomor 005/114 -Kelurahan Mustika Jaya terkait surat pengurus RW 33 Kelurahan Mustika Jaya bernomor 003/RW0033/III/2021 perihal keberatan warga RW 033 dengan adanya parkir dari Ormas dan hal itu telah disesalkan Ormas Gibas Resort Kota Bekasi.

Menurut Sekjend Ormas Gibas Resort Kota Bekasi Roni undangan yang dikirim dari Kecamatan Mustika Jaya dan Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi hari Selasa (16/03 ) di Kantor Aula Kelurahan Mustika Jaya ini hanya membahas lahan parkir Minimarket/Indomart di wilayah lingkungan RW 033 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi ada kejanggalan.

Dirinya menyebutkan kejanggalan kejanggalan tersebut kenapa pihak Management Minimarket/Indomaret  tidak di undang dalam rapat tersebut karena keduanya tidak ada peraturan undang-undang yang melarang parkir di Minimarket.

Lebih lanjut ia katakan, bahkan sebaliknya Perwal Nomor 08 Tahun 2012 seri E menjelaskan bahwa Minimarket/Indomart harus menyediakan lahan parkir dan lahan parkir tersebut  harus dikelola oleh pihak lain.

“Sedangkan Minimarket/Indomaret tersebut juga diketahui juga banyak melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2012,” kata Roni.

Jadi warga Kota Bekasi, melanjut ia katakan, khususnya para Ketua RT dan Ketua RW harus mendukung program Pemerintah terkait Perda dan Perwal yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Ketua RT dan RW juga harus bisa menjelaskan kepada warganya bahwa program yang sudah dijalankan oleh Ormas Gibas ini sudah sesuai dengan Perda dan Perwal yang sudah ada terkait parkir di Indomaret. Dan ini aneh dengan RW setempat kenapa urusan parkir saja di persulitnya ada dengan dia, kalau masalah tersebut di persoalkan PKL (Pedagang Kaki Lima) harus gusur yang ada di GSS (Garis Sempadan Sungai) jelas itu sudah melanggar peraturan, bukan juru parkir yang di soalkan,” cetusnya.

Terpisah Kepala Seksi Trantib Kecamatan Mustika Jaya Iman saat dikonfirmasi usai rapat pemanggilan para kedua pihak mengatakan, kepada warga bahwa di lingkungan wilayah RW 03 Kelurahan Mustika Jaya terkait parkir kalau ini memang aturan dari Pemkot Bekasi.

“Dan sebelum aturan ini diberlakukan kita masih menunggu hingga saat ini kita masih duduk bersama antara pengurus lingkungan RW 033, Ormas Gibas dan Management Imdomaret,” katanya.Selasa (16/03).

Secepatnya, kata dia, akan diselesaikan persoalan parkir di wilayah RW 033 ini, jadi semuanya belum pada setuju.

Sementara itu Ketua RW 033 Hanipan mengatakan kami pun punya aturan tentunya aturan tersebut sudah dibahas dalam forum rapat RW dengan perwakilan warga dan juga pengurus RT dan RW.

“Jadi aturan tersebut sudah di sepakati dan ini sudah disampaikan ke Ormas Gibas dan juga Kelurahan Mustika Jaya, dan warga menginginkan untuk tidak ada parkir di Indomaret dan Alfa Mart diwilayah RW 33,” kelitnya.

(Jelly)

Komentar