Pelaku Asal Banyuning Tebang Pohon Jati Berhasil Diamankan Polisi Sukasada

JurnalPatroliNews – Buleleng – Unit Reskrim bersama Opsnal Polsek Sukasada berhasil mengamankan pelaku tebang pohon kayu jati puluhan batang, Gede Deny Wardana Withana yang beralamat di Jalan Gempol Gang Masula Masuli, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Keberhasilan Opsnal Polsek Sukasada ini berawal dari penyelidikan laporan korban, Ketut Sukanada pada tanggal 19 September 2020 ke Polsek Sukasada yang menyampaikan pohon jati milik korban sebanyak 18 Pohon ditebang oleh orang yang tidak dikenal tanpa ijin korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.- atau Dua belas juta rupiah.

Kapolsek Sukasada Kompol Wayan Sartika, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dewa Sudiasa, S.IP bersama dengan Unit Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan guna dapat mengungkat yang diduga melakukan penebangan pohon jati milik korban.

Dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Polsek Sukasada diketahui, bahwa kejadian penebangan kayu jati milik korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.30 Wita di kebun milik korban yang berlokasi di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada.

Menurut Kapolsek Kompol Wayan Sartika,
kayu jati milik korban diketahui pada saat korban meninjau kebunnya melakukan pengecekan terhadap kayu jati yang ternyata sudah ditebang dan diangkut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) diketahui ciri ciri orang yang melakukan penebangan kayu jati milik korban dengan membawa sepeda motor Honda Supra.

Ternyata mengarah kepada seseorang yang diduga bernama Gede Deny Wardana Withana yang beralamat di Jalan Gempol Gang Masula Masuli, Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian Unit Opsnal Polsek Sukasada pada hari Senin pagi (23/11) sekira pukul 09.00 Wita berhasil mengamankan Gede Deny Wardana Withana di Jalan Gempol Gang Masula Masuli Banyuning Barat.

Saat dilakukan interview, terduga mengakui dengan sebenarnya terhadap perbuatannya yang telah melakukan penebangan pohon jati sebanyak 18 pohon milik korban tanpa ijin.

Kayu jati yang ditebang terduga pelaku, kemudian dijual di salah satu tempat pembuatan meubel yang sudah diolah menjadi kursi serta sudah terjual. Hasil penjualannya dipergunakan terduga pelaku untuk kebutuhan pelaku kehidupan sehari-hari.

Dari penangkapan pelaku, lanjut Kapolsek, barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa ini, adalah potongan kayu jati yang ditemukan di TKP.

Terhadap pelaku, lanjut ditegaskan Kapolsek Kompol Wayan Sartika, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

(TiR).-

Komentar