Di Wilayah Polsek Sukasada, Tangan Korban Ditusuk Dengan Tombak Tembus Mengenai Dada Hingga Keparu

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kasus korban ditusuk tombak, seperti diungkapkan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan dii Desa Padang Bulia dalam proses pelaksanaan program penyidikan Unit Reskrim.

Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari korban Gede Rentiasa yang sedang minum bersama dengan beberapa orang dirumahnya. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku sedang melintas di depan rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang dipergunakan untuk mencari anjing untuk dipotong.

Setelah pelaku kembali dirumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa (48) mendatangi rumah pelaku dengan mebawa senjata tajam berupa tombak dan sempat terjadi pertengkaran mulut, tetapi dapat dilerai oleh istri korban Mertasih dan mengajak korban pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian, korban kembali mendatangi rumah pelaku. Namun, tidak membawa senjata tajam dan menantang pelaku untuk berkelahi, sehingga terjadi keributan pertengkaran mulut.

Tiba-tiba pelaku masuk kerumahnya mengambil sebilah tombak, kemudain menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus kedada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah.

Melihat korban sudah terluka,, kemudian korban diajak ke-emperan rumah korban yang jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku.  Selanjutnya, istri korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek Sukasada,

Kejadiannya pada hari Rabu dini hari (05/01) pukul 01.00 Wita, di Banjar Dinas Padang Bulia,  Desa Padang Bulia, Kacamatan Sukasada.

Untuk sementara pelaku yang bernama Kadek Ginarsa (37), untuk sementara diamankan di Polsek Sukasada. Setelah dilakukan interviews mengakui perbuatannya dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penusukan berupa 1 buah tombak dengan gagang kayu  yang dililit  karet ban dalam dengan panjang 2 meter juga sudah diamankan.

Terhadap kejadian tersebut, dijelaskan akhir Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan, masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Komentar