Pemkab Minahasa Utara Sukses Menangkan Gugatan Kasus Kepemilikan Tanah di Pengadilan Tinggi

“Dengan adanya Amar Putusan Banding tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah memenangkan perkara Perdata pada tingkat Banding yang sebelumnya juga dimenangkan oleh Pemerintah kabupaten Minahasa Utara di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Kadiskominfo Robby Parengkuan, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya, Pemkab Minut juga telah memenangkan perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dengan objek sengketa Kantor Dinas Perhubungan yang saat ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini merupakan upaya Bupati Minahasa Utara bersama Tim Advokasi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan Aset Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Langkah – langkah yang telah dicapai selama ini menjadi perhatian khusus dari pihak Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Parengkuan.

(Finda Muhtar*)

Komentar