Perkara Tanah Desa Adat Buleleng: Majelis Hakim PN Singaraja Gelar Sidang PS

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Perkara gugatan atas objek tanah Desa Adat Buleleng dengan penggugat Nyoman Dody Irianto dengan tergugat Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Bahkan untuk memastikan objek sengketa, majelis hakim PN Singaraja menggelar sidang pemeriksan setempat (PS) sesuai dengan Nomor Perkara 174/Pdt.G/2022/PN, Sgr., yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Ni Made Khushandari,S.H.,M.H., Senin (5/9/2022) di Lingkungan Peguyangan Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng.

Dalam sidang PS itu, penggugat Dody Irianto didampingi kuasa hukumnya Pande  Komang Sutrisna bersama Wayan Surata, sementara tergugat Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, S.H., Putu Indra Perdana dan Putu Diana Prisilia Wulan Trisna, S.H, beserta perwakilan krama Desa Adat Buleleng, bahkan puluhan pecalang juga hadir bersiaga dalam sidang PS itu.

Wayan Surata, kuasa hukum penggugat Doni Irianto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum karena Doni Irianto menjadi korban dan merasa terzolimi. “Karena ini adalah dasarnya jual-beli berdasarkan padol, klien kami merasa memiliki, itulah dasar kami melakukan upaya hukum ,” ujarnya.

Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Nyoman Sunarta memaparkan, sidang PS yang dilakukan merupakan lanjutkan dari persidangan gugatan tanah Desa Adat Buleleng untuk memastikan bahwa memang betul ada obyek sengketa yang disengketakan kedua belah pihak. Sebab Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah berdasarkan padol (jual-beli) tahun 1948.

“Padahal yang menjadi objek jual-beli adalah rumah, sedangkan yang digugat sekarang adalah tanah PKD milik Desa Adat Buleleng. Kita sudah tunjukan bahwa lokasi yang digugat oleh penggugat merupakan tanah pekarangan Desa Adat Buleleng,” tegas Sunarta.

Dalam sengketa itu, penggugat mengklaim tanah objek sengketa sebagai tanah warisan, sedangkan faktanya tanah objek sengketa adalah tanah PKD yabg merupakan hak komunal milik Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Peguyangan, bahkan dalam gugatan terhadap Kelian Desa Adat juga kedua anaknya turut tergugat diantaranya Putu Teguh Bangkit Sanjaya sebagai tergugat kedua, Kadek Angga Sanjaya tergugat ke tiga dan BPN Buleleng sebagai tergugat keempat.

“Tanah objek sengketa telah terbit SHM Komunal atas nama Desa Adat Buleleng No. 00473/Desa Astina seluas 158 M2 dan SHM No. 00508/Desa Astina seluas 97 M2 sedangkan sisanya masih dalam proses di BPN,” papar Sunarta.

Komentar